Sabtu, 29 Maret 2014

Apakah Pemerintah Memberikan Perlindungan Terhadap Anak?

Kronologi Evakuasi

Anak-anak panti Samuel dievakuasi oleh bapak Arist Merdeka Sirait dari Komnas Perlindungan Anak secara bertahap, dimulai dari tanggal 24 Pebruari 2014. Sejak itu, mereka diserahkan ke Rumah Aman yang dikelola sepenuhnya oleh pemerintah, Rumah Perlindungan Sosial Anak (RSPA), dibawah naungan Departemen Sosial. 

Bila mengikuti hati nurani,  para simpatisan #CarolineHero tentunya mendukung anak-anak ini diselamatkan dan mendapatkan kehidupan yang lebih layak. Dan ternyata memang sudah ada Undang-Undang di negara kita yang melindungi kehidupan anak-anak sehinggal peristiwa panti asuhan Samuel semestinya tidak pernah dan tidak akan terjadi lagi.  
Lalu mengapa kekerasan terhadap anak ini masih banyak terjadi bahkan menjadi topik yang sangat populer? 

Karena aturan resmi seperti Undang-undang haruslah dijalani tidak hanya satu pihak. 
Ada 3 pihak yang bertanggung jawab agar anak-anak dapat tumbuh dengan layak. 
1. Orang tua/wali yang berlaku sebagai orang tua
2. Pemerintah dan Penegak hukum
3. Kita sebagai komunitas/masyarakat

Di bawah ini ada beberapa Undang-Undang yang secara resmi mengatur masalah perlindungan anak. 

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012
Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak & Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. 

BAB III 
HAK DAN KEWAJIBAN ANAK
Pasal 13. 
(1) Setiap Anak selama dalam pengasuhan orang tua, wali atau pihak lain mana pun yang bertanggung jawab atas pengasuhan, berhak mendapat perlindungan dari perlakuan: 
a. diskriminasi;
b. eksploitasi, baik ekonomi maupun seksual; 
c. penelantaran;
d. kekejaman, kekerasan, dan penganiayaan;
e. ketidakadilan; dan 
f. perlakuan salah lainnya. 

BAB V 
KEDUDUKAN ANAK 
Bagian Kesatu Identitas Anak

Pasal 27. 
(1) Identitas diri setiap anak harus diberikan sejak kelahirannya. 
(2) Identitas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dituangkan dalam akta kelahiran.
(3) Pembuatan akta kelahiran didasarkan pada surat keterangan dari orang yang menyaksikan dan/atau membantu proses kelahiran.
(4) Dalam hal anak yang proses kelahirannya tidak diketahui, dan orang tuanya tidak diketahui keberadaannya, pembuatan akta kelahiran untuk anak tersebut didasarkan pada keterangan orang yang menemukannya. 

BAB XI 
PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN
Bagian Kelima. Perlindungan Khusus

Pasal 59
Pemerintah dan lembaga negara lainnya berkewajiban dan bertanggung jawab untuk memberikan perlindungan khusus kepada anak dalam situasi darurat, anak yang berhadapan dengan hukum, anak dari kelompok minoritas dan terisolasi, anak tereksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual, anak yang diperdagangkan, anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (napza), anak korban penculikan, penjualan dan perdagangan, anak korban kekerasan baik fisik dan/atau mental, anak yang menyandang cacat, dan anak korban perlakuan salah dan penelantaran. 

Pasal 66
(1) Perlindungan khusus bagi anak yang dieksploitasi secara ekonmi dan/atau seksual sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 59 merupakan kewajiban dan tanggung jawab pemerintah dan masyarakat. 
(2) Perlindungan khusus bagi anak yang dieksploitasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan melalui:
a. penyebarluasan dan/atau sosialisasi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perlindungan anak yang dieksploitasi secara ekonomi dan /atau seksual;
b. pemantauan, pelaporan, dan pemberian sanksi; dan 
c. pelibatan berbagai instansi pemerintah, perusahaan, serikat pekerja, lembaga swadaya masyarakat, dan masyarakat dalam penghapusan eksploitasi terhadap anak secara ekonomi dari/atau seksual. 
(3) Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). 


Sumber: Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak & Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar